|
BOS 2010
(Bantuan Operasional Sekolah) |
|

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dirintis sejak
tahun 2006 hingga sekarang merupakan wujud Pemerintah dalam memenuhi amanat
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
mengamanatkan bahwa pemerintah menjamin pelaksanaan pendidikan dasar dengan
tanpa memungut biaya.
Alokasi BOS pada tahun 2010 ini masih sama dengan tahun 2009
yaitu untuk SD di kota sebesar Rp.
400.000/siswa/tahun dan SD di kabupaten Rp 397.000/siswa/tahun. Sedangkan untuk
SMP di kota sebesar Rp.575.000/siswa/tahun dan SMP di kabupaten
Rp.570.000/siswa/tahun.
Dengan penyaluran dana BOS ini, semua pendidikan dasar wajib
menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain agar beban orang tua
siswa menjadi ringan, BOS diarahkan agar bisa membuat mutu pendidikan menjadi
lebih baik. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak
tegas dan dihukum berat. Sesuai aturan yang berlaku, kepala sekolahnya didenda
Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Aturan ini berlaku
untuk semua pendidikan dasar, kecuali yang berstandar internasional atau
rintisannya.
Dalam pelaksanaannya BOS terus mengalami penyempurnaan baik
sistem maupun pedomannya agar dalam pelaksanaan BOS dapat transparan dan
akutabel. Dengan penyempurnaan sistem dan pelaksanaanya diharapkan semua
sekolah penerima BOS agar dapat menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Karena BOS ini merupaka program startegis, maka saya mohon
mendapatkan perhatian dari semua pihak seperti kepala sekolah, guru siswa,
orang tua, dewan pendidikan, lembaga pengawasan dan lainnya untuk turut serta
mendukung dan mensukseskan program BOS ini.
Sekian
Ketua TIM Menejemen BOS Prov. DIY
Seputar BOS |
|
| 1 |
Tujuan BOS:
| • |
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu |
| • |
Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta |
| • |
Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) |
| • |
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta |
|
| 2 |
Biaya Pendidikan dalam PP No 48 Tahun 2008:
| 1. |
Biaya Satuan Pendidikan, |
|
biaya investasi
|
|
biaya operasi
|
|
bantuan biaya pendidikan
|
|
beasiswa
|
| 2. |
Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, Biaya |
| 3. |
Pribadi Peserta Didik |
|
| 3 |
Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab thd pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda |
Kebijakan BOS |
|
| 1 |
Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun pada tahun 2010 sama seperti tahun 2009 yaitu sebesar : SD di kota Rp400 ribu, SD di kabupaten Rp397 ribu, SMP di kota Rp575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp570 ribu. |
| 2 |
Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI. |
| 3 |
Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu. |
| 4 |
Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2010 serta memberi sanksi pihak yang melanggarnya. |
| 5 |
Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. |
| 6 |
Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik |
| 7 |
Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS. |
| 8 |
BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah |
Penggunaan Dana BOS |
|
| 1 |
Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku )
|
SD: Pendidikan Agama dan Seni Budaya dan Ketrampilan
|
|
SMP: Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
|
| 2 |
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan) |
| 3 |
Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK) |
| 4 |
Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan |
| 5 |
Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba) |
| 6 |
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa) |
| 7 |
Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor |
| 8 |
Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset |
| 9 |
Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya |
| 10 |
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS |
| 11 |
Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama |
| 12 |
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) |
| 13 |
Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos |
| 14 |
Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hardisk, flashdisk, CD atau DVD, dan suku cadang komputer atau printer |
15 |
Bila seluruh komponen 2 s.d 14 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama |
 |
Informasi Pencairan Triwulan 3 Periode Juli -September 2010 |
|
| 1 |
Dana BOS SD+SMP Juli – September Rp. 47.829.383.000,00 |
| 2 |
Dana BOS triwulan 3 periode Juli s.d. September 2010 sudah kami luncurkan, sehingga dana itu sudah sampai ke rekening sekolah. |
| 3 |
Sekolah sudah dapat mulai mencairkan dan menggunakan dana tersebut sesuai dengan pedoman yang berlaku. |
| 4 |
Dengan cairnya dana BOS ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam penyelenggaraan operasional sekolah. |
| 5 |
Apabila dana BOS yang diterima terjadi selisih lebih atau kurang dari jumlah siswa yang seharusnya diterima, maka pihak sekolah segera melapor ke TIM BOS Prov di Jl. Cendana 9 Yogyakarta, atau Telpon. 513005 Fax. 513132. email: bos_diy@yahoo.co.id |
| 6 |
Kekurangan atau kelebihan dana BOS yang seharusnya diterima akan dikompensasikan pada penyaluran berikutnya. |
| 7 |
Cairnya dana BOS triwulan 3 sebesar Rp.47.829.383.000 ini akan memberikan dampak pada bergeraknya sektor perekonomian di DIY. |
|