Wajib Belajar 12 Tahun

23 April 2009 Oleh : Admin

Sedangkan beasiswa rawan putus sekolah diberikan kepada siswa yang ditetapkan sebagai
penerima dengan dana sejumiah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan, selama 12
bulan sejak bulan Juli 2007 s.d. Juni 2008
 
Kriteria Siswa Siswa yang diterima sebagai siswa retrieval harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.  termasuk dalam sasaran retrieval
2.  memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat SM
3.  bersedia mendaftar sebagai siswa SM pada tahun ajaran 2007/2008
4.  mendapat persetujuan dari orang tua siswa untuk memasukkan anaknya ke SM
penyelenggara program retrieval sampai lulus (dibuktikan dengan surat pernyataan)
5.  sanggup mengikuti kegiatan akademik sampai berhasil. Calon siswa retrieval dapat
masuk SM pada tingkat awal (kelas X) bagi lulusan SMP/MTs. atau sederajat yang
tidak melanjutkan atau putus sekolah kelas X SM. Calon siswa retrieval juga dapt
masuk SM. tingkat lanjut (kelas X! dan XlI apabila mereka putus sekolah pada kelas
XI atau XII sesuai jurusan / program keahlian sebeiumnya.
 
Siswa peserta retrieval lanjutan (beasiswa) dengan persyaratan :
1. Aktif sebagai siswa di sekolah penyeienggara retrieval pada tahun ajaran 2007/2008
(dibuktikan dengan surat pernyataan Ka Sekolah)
2. Memiliki rapor pada kelas sebelumnya ( 2006/2007).
3. Bersedia melanjutkan beiajar sampa; dengan dan  memperoleh ijazah (dibuktikan
dengan pernyataan siswa diketahui orang tua)
 
Siswa penerima beasiswa  rawan putus sekolah (RAPUS) dengan persyaratan :
1.  Aktif sebagai siswa di SM dan mengalami permasalahan urusan administrasi keuangan di sekoiah secara berurutan minima! penunggakan bulan. (buktikan surat pernyataan Ka sekolah).
2.   Siswa pemegang kartu Gakin/KMS atau program sejenis.
3.  Siswa SMA/MA jumiah beasiswa yang diterima secara komulatif tidak lebih dari Rp.
200.000 /bulan. Sedangkan bagi siswa SMK beasiswa yang diterima komulatif tidak lebih
dari (dibuktikan surat tidak dari Rp. 250.OOO/ bulan (dibuktikan surat pernyatann  dari Ka Sekolah)
4.  Siswa bersedia melanjutkan beiajar sampai dengan tamat dan mernperoleh ijazah
(dibuktikan dengan pernyataan siswa diketahui orang tua).
 
Waktu, Tempat dan Informasi Pendaftaran :
1.  Calon siswa retrieval mendaftar ke SMA/M/SMK penyelenggara program retrieval  tahun 2007
2.  Daftar sekolah penyelenggara program retrieval diperoleh di Subdin yang menangani
SMA/M/ atau Perencanaan Dinas Pendidikan / Kandepag Kabupa ten / Kota.
3.   Pendaftaran   calon   siswa    retrieval   dimulai Agustus 2007 diakhiri  paling  lambat 15 Sept 2007    di    masing-masing    sekolah    penyelenggara program retrieval.
4. Siswa retrieval Ianjutan (beasiswa) diusulkan ulang/didaftar oleh Kepala Sekolah
penyelenggara selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Kab/ kota setempat dengan
tembusan Bidang Dikmen Pendidikan Provinsi DIY selambat-lambatnya tanggal 25
Aaustus 2007

Dalam merealisasikan hal tersebut sudah 2 tahun berjalan melalui program Retrieval Sekolah
Menengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mewujudkan kegiatan
dimaksud. Tahun 2005 sejumlah 150 siswa putus sekolah berhasil di tarik kembali untuk
sekolah, tahun 2006 sejumlah 306 siswa meliputi 117 siswa menerima beasiswa lanjutan dan
189 siswa Retrieval (baru). Dalam perjalanan program ini, Daerah Istimewa Yogyakarta

ditimpa musibah adanya gempa 27 Mei 2006 yang menimpa sehingga para siswa yang
sudah sekolah karena factor ekonomi banyak yang rawan putus. Untuk itu tahun 2007 kecuali
program Retrieval, Beasiswa Lanjutan Retrieval, ditambah Beasiswa Rawan Putus Sekolah
(RAPUS) . 

 

Download Informasi Selengkapnya tentang Wajar 12 tahun 

    BERITA TERKINI
    AGENDA TERKINI
    PENGUMUMAN TERKINI
Copyright © 2010 by WEB DESIGN. All Rights Reserved.
Best Viewed in 1024x768 using Firefox and Google Chrome browser
Hak cipta sepenuhnya oleh DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAH RAGA PROVINSI DIY