|
Wajib Belajar 12 Tahun
Sedangkan beasiswa rawan putus sekolah diberikan kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima dengan dana sejumiah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan, selama 12 bulan sejak bulan Juli 2007 s.d. Juni 2008 Kriteria Siswa Siswa yang diterima sebagai siswa retrieval harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. termasuk dalam sasaran retrieval 2. memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat SM 3. bersedia mendaftar sebagai siswa SM pada tahun ajaran 2007/2008 4. mendapat persetujuan dari orang tua siswa untuk memasukkan anaknya ke SM penyelenggara program retrieval sampai lulus (dibuktikan dengan surat pernyataan) 5. sanggup mengikuti kegiatan akademik sampai berhasil. Calon siswa retrieval dapat masuk SM pada tingkat awal (kelas X) bagi lulusan SMP/MTs. atau sederajat yang tidak melanjutkan atau putus sekolah kelas X SM. Calon siswa retrieval juga dapt masuk SM. tingkat lanjut (kelas X! dan XlI apabila mereka putus sekolah pada kelas XI atau XII sesuai jurusan / program keahlian sebeiumnya. Siswa peserta retrieval lanjutan (beasiswa) dengan persyaratan : 1. Aktif sebagai siswa di sekolah penyeienggara retrieval pada tahun ajaran 2007/2008 (dibuktikan dengan surat pernyataan Ka Sekolah) 2. Memiliki rapor pada kelas sebelumnya ( 2006/2007). 3. Bersedia melanjutkan beiajar sampa; dengan dan memperoleh ijazah (dibuktikan dengan pernyataan siswa diketahui orang tua) Siswa penerima beasiswa rawan putus sekolah (RAPUS) dengan persyaratan : 1. Aktif sebagai siswa di SM dan mengalami permasalahan urusan administrasi keuangan di sekoiah secara berurutan minima! penunggakan bulan. (buktikan surat pernyataan Ka sekolah). 2. Siswa pemegang kartu Gakin/KMS atau program sejenis. 3. Siswa SMA/MA jumiah beasiswa yang diterima secara komulatif tidak lebih dari Rp. 200.000 /bulan. Sedangkan bagi siswa SMK beasiswa yang diterima komulatif tidak lebih dari (dibuktikan surat tidak dari Rp. 250.OOO/ bulan (dibuktikan surat pernyatann dari Ka Sekolah) 4. Siswa bersedia melanjutkan beiajar sampai dengan tamat dan mernperoleh ijazah (dibuktikan dengan pernyataan siswa diketahui orang tua). Waktu, Tempat dan Informasi Pendaftaran : 1. Calon siswa retrieval mendaftar ke SMA/M/SMK penyelenggara program retrieval tahun 2007 2. Daftar sekolah penyelenggara program retrieval diperoleh di Subdin yang menangani SMA/M/ atau Perencanaan Dinas Pendidikan / Kandepag Kabupa ten / Kota. 3. Pendaftaran calon siswa retrieval dimulai Agustus 2007 diakhiri paling lambat 15 Sept 2007 di masing-masing sekolah penyelenggara program retrieval. 4. Siswa retrieval Ianjutan (beasiswa) diusulkan ulang/didaftar oleh Kepala Sekolah penyelenggara selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Kab/ kota setempat dengan tembusan Bidang Dikmen Pendidikan Provinsi DIY selambat-lambatnya tanggal 25 Aaustus 2007
Dalam merealisasikan hal tersebut sudah 2 tahun berjalan melalui program Retrieval Sekolah Menengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mewujudkan kegiatan dimaksud. Tahun 2005 sejumlah 150 siswa putus sekolah berhasil di tarik kembali untuk sekolah, tahun 2006 sejumlah 306 siswa meliputi 117 siswa menerima beasiswa lanjutan dan 189 siswa Retrieval (baru). Dalam perjalanan program ini, Daerah Istimewa Yogyakarta
ditimpa musibah adanya gempa 27 Mei 2006 yang menimpa sehingga para siswa yang sudah sekolah karena factor ekonomi banyak yang rawan putus. Untuk itu tahun 2007 kecuali program Retrieval, Beasiswa Lanjutan Retrieval, ditambah Beasiswa Rawan Putus Sekolah (RAPUS) .
|